KLIK PENDIDIKAN – BKN telah mengumumkan tentang batas usia pensiun yang ditujukan bagi PNS dengan jabatan struktural.
Sehingga BKN mengumumkan batas usia pensiun akan ditetapkan PNS jabatan struktural untuk golongan I, II, III dan IV.
Bukan hanya mengumumkan, BKN bahkan telah menetapkan tentang batas usia pensiun PNS jabatan struktural dalam sebuah surat resmi.
Surat yang diterbitkan BKN ini ditetapkan tentang batas usia pensiun untuk PNS dengan jabatan struktural tersebut.
Sedangkan surat yang dimaksudkan BKN telah disahkan dengan nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang batas usia pensiun PNS jabatan struktural.
Jadi untuk PNS tersebut jangan sampai ketinggalan mengetahui batas usia pensiun tersebut.
Jangan sampai PNS jabatan struktural salah mengetahui batas usia pensiun karena itu adalah salah satu syarat agar diberhentikan secara hormat.
Baca Juga: KERJA DISINI DIJAMIN ASIK!!! PT PELNI SIAPKAN LOKER DENGAN GAJI GEDE DAN BONUS JALAN-JALAN LHO...
Karena untuk diberhentikan secara hormat maka harus sudah menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Dengan diberhentikan secara hormat dan diakui negara membuat nama baik bagi PNS itu sendiri lebih baik.
Sehingga jika sudah memasuki batas usia pensiun, PNS dapat segera mengusulkan pemberhentiannya pada BKN atau BKD.
Inilah batas usia pensiun yang ditetapkan PNS dengan jabatan struktural pada rincian di bawah ini.
Baca Juga: Yuk Intip Inilah 20 Universitas Terbaik Versi Webometrics…