Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Memotong Cuti Tahunan PNS dan PPPK, Simak Penjelasannya

photo author
Achmad Irfan, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 12:39 WIB
Informasi penting untuk ASN PNS dan PPPK bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 tidak memotong cuti tahunan  (Humas Setkab)
Informasi penting untuk ASN PNS dan PPPK bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 tidak memotong cuti tahunan (Humas Setkab)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bagi pekerja swasta, cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

 Baca Juga: Legislator Ungkap Revisi UU Desa Kebutuhan Anggaran dan Pengelolaan Dana Meliputi 5 Sektor

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari antaranews, Kamis 22 Juni 2023.***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Irfan

Sumber: Keppres 24 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X