Q Time Buat PNS! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Lebih Panjang, Bisa HEALING Bareng Keluarga Nih, Ini Jadwalnya

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Jumat, 23 Juni 2023 | 10:29 WIB
Ilustrasi - Cuti bersama Idul Adha 2023 jadi momen Q Time bagi PNS (dok/Instagram/@ipukfdani)
Ilustrasi - Cuti bersama Idul Adha 2023 jadi momen Q Time bagi PNS (dok/Instagram/@ipukfdani)

Selain itu, penambahan jadwal cuti bersama tersebut untuk memacu perekonomian nasional, khususnya pergerakan ekonomi di sektor pariwisata lokal atau daerah.

Menteri PAN-RB Anas juga menjelaskan, momen Idul Adha pada tahun ini bersamaan dengan musim liburan anak-anak sekolah.

Baca Juga: KADO Idul Adha Untuk Seluruh ASN Kemenag! TUKIN Sebesar 80 Persen Siap CAIR Buat ASN di Lingkungan Kemenag

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, momen tersebut diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Kamis 22 Juni 2023.

Lebih lanjut, Menteri Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

Baca Juga: Tak Cuma Soal Gaji PNS dan TUKIN Ikut NAIK! KEMENPAN Bakal Lakukan Hal Menggembirakan Ini Buat ASN, Apa Saja?

Anas mengutarakan, disampaikan oleh Presiden, kebijakan cuti bersama tersebut akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah.

Cuti bersama ini, lanjut Menteri Anas, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi.

Libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, ungkap Menteri Anas, diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia.

Baca Juga: TOK dan SAH! MenPAN RB Teken Kenaikan Tukin ASN Jadi 80 Persen Untuk Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

Momen cuti bersama tersebut dapat dimanfaatkan dengan waktu yang berkualitas atau quality time untuk seluruh anggota keluarga.

Penetapan hari libur tersebut ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Hari libur dan cuti bersama tersebut, tertuang dalam SKB 3 menteri dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X