Q Time Buat PNS! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Lebih Panjang, Bisa HEALING Bareng Keluarga Nih, Ini Jadwalnya

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Jumat, 23 Juni 2023 | 10:29 WIB
Ilustrasi - Cuti bersama Idul Adha 2023 jadi momen Q Time bagi PNS (dok/Instagram/@ipukfdani)
Ilustrasi - Cuti bersama Idul Adha 2023 jadi momen Q Time bagi PNS (dok/Instagram/@ipukfdani)

 

KLIK PENDIDIKAN - Cuti bersama Idul Adha tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kali ini lebih panjang.

Khususnya bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama Idul Adha 2023 itu menjadi momen Q Time bersama keluarga tercinta.

Bagi PNS, momen Q Time bersama keluarga di hari libur dan cuti bersama Idul Adha ini, dapat dimanfaatkan dengan healing ataupun pergi ke tempat wisata favorit.

Baca Juga: ASYIK! Jadwal CUTI Bersama Ditambah, PNS Punya Banyak Waktu HEALING Bareng Keluarga, Bisa Sampai 5 Hari Lho

Hari libur dan cuti bersama Idul Adha di tahun 2023 ini, bagi sebagian PNS memiliki waktu libur yang lebih lama dari biasanya.

Waktu libur lebih lama tersebut, bagi PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang menerapkan jam kerja selama 5 hari dari Senin hingga Jumat.

Sedangkan cuti bersama Idul Adha di tahun 2023 ini yang telah ditetapkan pemerintah jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni, atau hari Rabu dan Jumat.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Tengah Untuk Menikmati Cuti Bersama dan Libur Nasional, PNS Bisa Coba Nih

Sementara, bagi PNS yang bekerja di instansi dengan pola jam kerja 5 hari, memiliki tambahan hari libur dengan sendirinya yakni pada Sabtu dan Minggu.

Jika dihitung, maka PNS memiliki jumlah hari libur dan cuti bersama Idul Adha tahun 2023 ini menjadi 5 hari yakni dimulai pada tanggal 28, 29, 30 Juni serta tanggal 1 dan 2 Juli.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menambah cuti bersama di hari raya Idul Adha 1444 Hijriah atau tahun 2023.

Baca Juga: KADO dari Presiden Jokowi, Cuti Bersama Idul Adha Tahun 2023 Ditambah Jadi 3 Hari, Berikut Jadwal Lengkapnya

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan tersebut untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X