d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tunjangan kinerja selama satu bulan.
2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun.
Baca Juga: Hati-hati! PNS Dilarang Berselingkuh, Begini Penjelasannya
Untuk komponen pensiunan, akan mencakup dana sebagai berikut:
a. pensiun pokok,
b. tunjangan keluarga,
c. tunjangan pangan, dan
d. tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
3. Bagi Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Sulit Mendapat Pekerjaan? Yuk Simak Kesalahan saat Melamar yang Mungkin Kamu Lakukan dan Solusinya!
Untuk komponen penerima tunjangan hanya akan menerima tunjangan sebesar tunjangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga.
Baca Juga: Pilih PTN atau Sekolah Kedinasan? Yuk Simak Perbedaan Keduanya untuk Menjadi Pertimbangan!
Begitulah terkait komponen yang akan diterima oleh para PNS, PPPK dan Pensiunan saat pencairan gaji ke-13.***