Hati-hati! PNS Dilarang Berselingkuh, Begini Penjelasannya

photo author
Noor Lia Khan, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 09:12 WIB
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS (bkn.go.id)
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS merupakan salah satu pekerjaan dambaan kebanyakan masyarakat Indonesia. 

Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk menjadi seorang PNS. 

Salah satunya yaitu larangan berselingkuh. Larangan tersebut sesuai dengan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Baca Juga: Bocoran Pencairan Gaji 13 PNS Sudah Ada, Ditetapkan Sri Mulyani Bakal Cair pada...

" Pegawai Negeri Sipil, dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan lelaki yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Sudah jelas yang dimaksud dalam pasal diatas adalah melakukan hubungan suami istri seakan-akan sudah dalam bahtera rumah tangga. 

Tidak hanya hidup bersama, pasal diatas menjadi rujukan untuk segala jenis perselingkuhan yang lain.

Baca Juga: SAH! Ini Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Nominalnya Fantastis

Adapun PNS yang ketahuan berselingkuh akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X