SAH! Ini Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Nominalnya Fantastis

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 07:50 WIB
Simak Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Nominalnya Tidak Masuk Akal dari Pemerintah. (Kolase Dok/bkn.go.id dan pixabay/Stevebidmead)
Simak Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Nominalnya Tidak Masuk Akal dari Pemerintah. (Kolase Dok/bkn.go.id dan pixabay/Stevebidmead)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Batas Usia Pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta tunjangan yang nilainya fantastis.

Sebelumnya, Batas Usia Pensiun bagi PPPK adalah 56 tahun, namun kini telah diperpanjang hingga usia 58 tahun.

Pensiunan PPPK juga akan menerima tunjangan pensiun yang disesuaikan dengan gaji terakhir dan masa kerja saat masih aktif bekerja.

Baca Juga: ASIK! Besaran Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS TNI Sudah Disahkan, Nominalnya Jadi Segini Sekarang

Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan golongan PPPK dan masa kerja yang dimiliki. Hal ini telah diatur dalam regulasi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini adalah besaran tunjangan pensiun yang diterima oleh pensiunan PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja:

1. Golongan I dari masa kerja 0-26 tahun: antara Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! KEMENPORA Buka BEASISWA S1 S2 S3, Berikan TUNJANGAN hingga RP10 JUTA? Intip CARA PENGAJUANNYA

2. Golongan 2-4 dari masa kerja 3-27 tahun: antara Rp1.960.200 hingga Rp3.089.600

3. Golongan 5 dari masa kerja 0-33 tahun: antara Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700

4. Golongan 6-8 dari masa kerja 3-33 tahun: antara Rp2.539.700 hingga Rp4.393.100

Baca Juga: Hasil Sevilla vs Manchester United: Skor 3-0 dengan Total Agg 5-2, Terbukti Sevilla Rajanya Liga Europa

5. Golongan 9-17 dari masa kerja 0-32 tahun: antara Rp2.966.500 hingga Rp6.786.500

Dalam situasi di mana biaya hidup semakin tinggi dan kesejahteraan menjadi salah satu kebutuhan penting, penting bagi para pensiunan PPPK untuk mendapatkan tunjangan yang cukup agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X