KLIK PENDIDIKAN - Nominal Uang Pensiun untuk Pensiun PNS TNI sudah disahkan pemerintah dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Nominal Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS TNI sendiri dibedakan atas golongan terakhir pada saat mereka menjabat.
Pensiunan PNS TNI Golongan IV merupakan penerima Uang Pensiun tertinggi diantara lainnya.
Baca Juga: Perbandingan Gaji ke-13 PNS vs PPPK Meskipun Keduanya Termasuk ASN, Ternyata Nominalnya Berbeda Jauh
Sedangkan Pensiunan PNS TNI Golongan I adalah sebagai penerima Uang Pensiun terendah diantara yang lainnya.
Penerima Uang Pokok Pensiun itu tidak diberikan secara otomatis melainkan Pensiunan PNS TNI yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017.
Ada 5 kategori Pensiunan PNS TNI yang mendapatkan Uang Pensiun setiap bulan dari pemerintah atau yang biasa disebut Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan Makin Makmur, Nominal Uang Pensiun di Aturan Baru Bikin Hati Senang
Ke 5 kategori itu adalah sebagai berikut;
1. Pensiunan PNS TNI yang diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atas dasar meninggal dunia
2. Pensiunan PNS TNI yang diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atas dasar permintaan sendiri
3. Pensiunan PNS TNI yang diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atas dasar mencapai batas usia pensiun
4. Pensiunan PNS TNI yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atas dasar imbas perampingan organisasi