Inilah Komponen Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan 2023, Catat Tanggal Cairnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 10:24 WIB
Komponen gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan tahun 2023. (Menpan RB)
Komponen gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan tahun 2023. (Menpan RB)

KLIK PENDIDIKAN- Akhirnya, yang sudah lama ditunggu, gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan sudah ada kepastian kapan cair.

Kementerian Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah beberkan jadwal resmi cairnya gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan ini.

Berdasarkan hasil konferensi pers secara daring oleh Menkeu, telah ditetapkan bahwa awal Juni sudah dapat dibayarkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Sudah Kelihatan Hilalnya, Gaji ke-13 akan Segera Dicairkan! Berikut Ini Jadwal dan Besarannya

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” tegasnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga sebut komponen-komponen apa saja yang akan diterima oleh PNS, PPPK dan Pensiunan dalam rangkaian gaji ke-13.

Sebagaimana termaktub dalam PP No 15 Tahun 2023 dirincikan sebagai berikut:

Baca Juga: Dilarang Keras Menerima Parsel? PNS Wajib Tahu Begini Isi Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen ini akan mencakup beberapa hal, yaitu:

a. gaji pokok,

b. tunjangan keluarga, 

Baca Juga: PEMDA Berikan Sanksi ASN yang Menggunakan Gas LPG 3 Kg di Daerah Ini

c. tunjangan pangan, 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X