KLIK PENDIDIKAN-ASN/PNS wajib tahu jika tidak boleh menerima atau meminta hadiah sebagai bentuk THR loh.
Dan juga untuk para ASN/PNS yang akan mudik dilarang keras menggunakan mobil dinas.
Beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2023 terbaru mengenai Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menandatangani SE tersebut pada Jumat 14 April 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut, seperti dikutip dari menpan.go.id.
Dalam surat tersebut tertuang aturan bahwa PNS dilarang menerima parsel serta melakukan mudik menggunakan mobil dinas.
Baca Juga: Tok! PP Muhammadiyah Putuskan Sholat Idul Fitri Esok Jumat 21 April 2023
Melaui Surat Edaran tersebut, MenPAN-RB juga memberi beberapa perintah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melarang pejabat atau pegawainya meminta sejumlah ataupun hadiah/THR baik secara individu maupun atas nama instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.
Bahkan tak segan-segan PPK akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***