KLIK PENDIDIKAN- Akhirnya, yang sudah lama ditunggu, gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan sudah ada kepastian kapan cair.
Kementerian Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah beberkan jadwal resmi cairnya gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan ini.
Berdasarkan hasil konferensi pers secara daring oleh Menkeu, telah ditetapkan bahwa awal Juni sudah dapat dibayarkan.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga sebut komponen-komponen apa saja yang akan diterima oleh PNS, PPPK dan Pensiunan dalam rangkaian gaji ke-13.
Sebagaimana termaktub dalam PP No 15 Tahun 2023 dirincikan sebagai berikut:
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen ini akan mencakup beberapa hal, yaitu:
a. gaji pokok,
b. tunjangan keluarga,
Baca Juga: PEMDA Berikan Sanksi ASN yang Menggunakan Gas LPG 3 Kg di Daerah Ini
c. tunjangan pangan,