Perlu diketahui bahwa dana tunjangan pensiun bagi PNS telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, PNS yang telah pensiun tetap mendapatkan penghasilan melalui tunjangan pensiunan.***
Perlu diketahui bahwa dana tunjangan pensiun bagi PNS telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, PNS yang telah pensiun tetap mendapatkan penghasilan melalui tunjangan pensiunan.***
Sumber: taspen.co.id