KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi menerbitkan aturan Batas Usia Pensiun PNS.
Dalam perihal Batas Usia Pensiun PNS, Jokowi membagi pensiun PNS menjadi tiga kategori.
Dijelaskan pada PP Nomor 11 Tahun 2017 di mana Jokowi mengatur Batas Usia Pensiun PNS.
Baca Juga: Selamat Ya! 29 Peserta Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Bondowoso
Disebutkan dalam Pasal 239 ayat 2 disebutkan bahwa Batas Usia PNS terbagi atas tiga kategori yang berhubungan dengan jabatan.
a. Batas Usia Pensiun PNS 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. Batas Usia Pensiun PNS 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. Batas Usia Pensiun PNS 65 tahun bagi pejabat PNS yang menjabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: TOK! Bima Yudho Saputro Mendapat Dukungan dari DPR, Sahroni: Pemprov Lampung Harus Lebih...
Sementara itu, PNS juga bisa dipensiunkan pada usia 50 tahun.
Dalam Pasal 241 dijelaskan bila terjadi perampingan organisasi, maka PNS bisa disalurkan ke instansi Pemerintah lain.
Kemudian dalam Pasal 241 ayat 2 ditegaskan bahwa dalam perampingan organisasi PNS sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, maka diberhentikan secara hormat sebagai PNS.
Sehingga PNS yang berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun bisa saja dipensiunkan bila termasuk dalam kategori perampingan organisasi.
Keputusan tersebut juga disetujui Jokowi yang telah mengesahkan peraturan tersebut.***