KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 ini.
Dijadwalkan tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023, maka sebelum itu seluruhnya harus diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang melalui akun Instagram @dpr_ri.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," ujar Junimart, dikutip dari Instagram @dpr_ri.
Lalu tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan pensiun di usia berapa?
Apakah batas usia pensiun PPPK sama dengan PNS?
Baca Juga: DUH! Batas Usia Pensiun Tenaga Honorer di Kabupaten Ini Lebih Sedikit dari ASN
Batas usia pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana PNS akan pensiun ketika mulai menginjak usia 58 tahun.
Batas usia pensiun 58 tahun ini berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Sementara PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun pada usia 60 tahun.
Dan PNS pejabat fungsional ahli utama, pensiun di usia 65 tahun.
Lalu bagaimana dengan PPPK?
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN dan bekerja di instansi pemerintahan, PNS dan PPPK memiliki hak, status kepegawaian, dan masa kerja yang berbeda.