Jika HONORER Diangkat Jadi PPPK, Usia Berapa Akan Pensiun? Apakah Sama dengan Batas Usia Pensiun PNS...

photo author
Sarah Setiasih Dharmawan, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 16:28 WIB
Tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK akan pensiun di usia berapa? Batas usia pensiun sama dengan PNS? (Dok/sinjaikab.go.id)
Tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK akan pensiun di usia berapa? Batas usia pensiun sama dengan PNS? (Dok/sinjaikab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023 ini.

Dijadwalkan tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023, maka sebelum itu seluruhnya harus diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang melalui akun Instagram @dpr_ri.

Baca Juga: Inilah Syarat Mudik Lebaran 2023 Naik Kereta Api, Anak-Anak dan Dewasa Haruskah Vaksin Booster? Simak di Sini

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," ujar Junimart, dikutip dari Instagram @dpr_ri.

Lalu tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan pensiun di usia berapa?

Apakah batas usia pensiun PPPK sama dengan PNS?

Baca Juga: DUH! Batas Usia Pensiun Tenaga Honorer di Kabupaten Ini Lebih Sedikit dari ASN

Batas usia pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana PNS akan pensiun ketika mulai menginjak usia 58 tahun.

Batas usia pensiun 58 tahun ini berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Sementara PNS pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun pada usia 60 tahun.

Baca Juga: INI DIA KOMPONEN THR dan GAJI 13 GURU DOSEN SESUAI PP! Tak Kalah Angkanya dengan ASN, Wah Bisa Beli Motor LOH!

Dan PNS pejabat fungsional ahli utama, pensiun di usia 65 tahun.

Lalu bagaimana dengan PPPK?

Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN dan bekerja di instansi pemerintahan, PNS dan PPPK memiliki hak, status kepegawaian, dan masa kerja yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X