KLIK PENDIDIKAN – Jika tahun-tahun sebelumnya diberlakukan larang mudik pada hari besar keagamaan, kini berbeda dengan tahun 2023 ini dimana larangan tersebut sudah dihapuskan sehingga siapapun bisa mudik dan bertemu dengan keluarga tercinta.
Namun, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan mudik lebaran tahun 2023 ini ada hal yang tidak boleh dilakukan, jika berani melanggar maka akan dikenakan hukuman disiplin.
Hukum disiplin ini akan dikenankan kepada PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jika nekat mudik dengan kendaraan dinas.
Baca Juga: 7 Perbedaan Signifikan PNS dan PPPK: Batas Usia, Gaji dan Tunjangan hingga Status Kerja
Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas bagi PNS ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Pejalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berdasarkan SE Menteri PANRB tersebut sudah sangat jelas bahwa yang dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas bukan hanya PNS saja, tetapi berlaku juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 tersebut, bukan hanya larangan mudik menggunakan kendaraan dinas bagi ASN yang ditegaskan, tetapi juga larangan meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Baca Juga: Viral! Bima Yudho Saputro Anak PNS yang Kritik Lampung, Gubernur Ketar-Ketir Matikan Kolom Komentar
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan SE KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Agar edaran ini bisa berjalan efektif Anas meminta PPK untuk mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika PPK menemukan ada ASN yang berani melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dikenankan hukuman disiplin sesuai ketentuan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.