KLIK PENDIDIKAN - Baru-baru ini ramai dikabarkan bahwa batas usia pensiun PNS hanya sampai di usia 50 tahun saja.
Jika telah memasuki batas usia pensiun yaitu 50 tahun, maka PNS akan diberhentikan dari jabatannya.
Cek fakta batas usia pensiun PNS berdasarkan peraturan BKN berikut ini, apakah benar hanya sampai usia 50 tahun.
Untuk diketahui, batas usia pensiun PNS telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatannya.
Semakin tinggi jabatan PNS di instansi pemerintah, maka batas usia pensiunnya pun semakin naik.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS terdiri atas tiga klasifikasi sebagai berikut.
Batas usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda.
Lalu, batas usia pensiun 60 tahun untuk pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Selanjutnya, batas usia pensiun 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama
Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, BKN mengeluarkan surat resmi peraturan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Dalam surat edaran bernomor K.26-30/V.119-2/99 disebutkan secara rinci batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional diatur dengan ketentuan berikut.