KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengesahkan aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dengan aturan yang telah disahkan ini maka PNS yang telah memasuki batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya.
Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk mengetahui batas usia pensiun ini agar dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
Jokowi menyetujui batas usia pensiun PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017.
Aturan batas usia pensiun tersebut masih berlaku hingga saat ini dan menjadi regulasi dalam menentukan masa bakti PNS di instansi pemerintah.
Berdasarkan Pasal 239 Ayat 2, batas usia pensiun PNS diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
Bagi PNS yang memegang jabatan pejabat administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional ahli muda batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Lalu, PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Sementara, PNS yang memegang jabatan pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Namun, terdapat aturan khusus bahwa PNS bisa pensiun lebih cepat di usia 50 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 241 yang menyatakan bahwa PNS bisa pensiun di usia 50 tahun dengan masa kerja 10 tahun akibat terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.