Aturan Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Peraturan BKN, Benarkah Umur 50 Tahun Auto Pensiun Dini? Simak...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 16:09 WIB
Berikut peraturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional (kaltaraprov.go.id)
Berikut peraturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional (kaltaraprov.go.id)

Baca Juga: TOK! Bima Yudho Saputro Mendapat Dukungan dari DPR, Sahroni: Pemprov Lampung Harus Lebih...

- PNS berusia 60 tahun (lahir pada 7 April 1957) atau kurang tengah menduduki jabatan fungsional ahli madya maka batas usia pensiunnya dari 65 tahun menjadi 60 tahun.

- PNS yang berusia lebih dari 60 tahun (lahir sebelum 7 April 1957) tengah menduduki jabatan fungsional ahli madya maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

- PNS yang berusia lebih dari 58 tahun (lahir pada 7 April 1959) tengah menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia maka batas usia pensiunnya dari 60 tahun menjadi 58 tahun.

Baca Juga: Selamat Ya! 29 Peserta Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Bondowoso

- PNS yang berusia lebih dari 58 tahun (lahir sebelum 7 April 1959) tengah menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Sementara, aturan pensiun dini di umur 50 tahun diperuntukkan bagi PNS yang terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah karena kelebihan PNS sesuai dengan Pasal 241 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Jika, PNS yang terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah tak kunjung mendapatkan saluran instansi maka akan diberhentikan jabatannya di usia 50 tahun secara hormat.

Baca Juga: MenPAN RB Dapatkan Catatan Perihal Honorer dari DPR RI, Salah Satunya TIDAK BOLEH PHK MASSAL HONORER!

Demikian rincian batas usai pensiun PNS untuk jabatan fungsional yang telah ditetapkan dalam peraturan BKN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: BKN, PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X