KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui batas usia pensiun PNS diubah jadi 50 tahun.
Jika sudah memasuki usia 50 tahun maka jabatannya auto melayang karena akan diberhentikan sebagai PNS.
Aturan batas usia pensiun PNS di umur 50 tahun sudah disahkan oleh Jokowi dan resmi digunakan pada tahun ini.
Baca Juga: WARNING! PNS HATI-HATI JIKA MASUK USIA PENSIUN, Gaji Pensiunan Auto Melayang Gara-gara Hal Ini
Adanya aturan baru ini maka batas usia pensiun PNS bukan lagi 60 hingga 65 tahun, tetapi justru dipersingkat lagi menjadi 50 tahun.
Sebenarnya, batas usia pensiun PNS secara umum dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan jenjang jabatannya.
1. Batas usia pensiun 58 tahun
Usia pensiun tersebut ditujukan bagi PNS yang memegang jabatan sebagai pejabat administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, dan fungsional ahli muda.
2. Batas usia pensiun 60 tahun
Usia pensiun tersebut ditujukan bagi PNS yang memegang jabatan sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Batas usia pensiun 65 tahun
Usia pensiun tersebut ditujukan bagi PNS yang memegang jabatan sabagai pejabat fungsional ahli utama.
Namun, terdapat aturan khusus di mana batas usia pensiun PNS bisa berubah menjadi usia 50 tahun.