- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
5. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Baca Juga: Yuk Pahami Perbedaan PNS dan PPPK, Agar Tidak Salah Pilih di CASN 2023
Kedudukan PNS dan PPPK
PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK:
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
Baca Juga: CASN 2023 Segera Dibuka! Apasih Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya
Gaji dan tunjangan PNS dan PPPK