7 Perbedaan Signifikan PNS dan PPPK: Batas Usia, Gaji dan Tunjangan hingga Status Kerja

photo author
Fazhil Muchsinin, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 15:39 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK. (Dok/menpan.go.id)
Perbedaan PNS dan PPPK. (Dok/menpan.go.id)

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

5. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Baca Juga: Yuk Pahami Perbedaan PNS dan PPPK, Agar Tidak Salah Pilih di CASN 2023

Kedudukan PNS dan PPPK

PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK:

- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

Baca Juga: CASN 2023 Segera Dibuka! Apasih Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

Gaji dan tunjangan PNS dan PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X