7 Perbedaan Signifikan PNS dan PPPK: Batas Usia, Gaji dan Tunjangan hingga Status Kerja

photo author
Fazhil Muchsinin, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 15:39 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK. (Dok/menpan.go.id)
Perbedaan PNS dan PPPK. (Dok/menpan.go.id)

1. Manajerial

2. Teknis

3. Sosial kultural

Baca Juga: Calon Peserta CASN 2023 Wajib Tahu 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Begini Penjelasan BKD Sulawesi Tengah

Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK

PNS 

- Pemberhentian dengan predikat tertentu

- PNS diberhentikan dengan hormat karena:

1. Meninggal dunia

2. Atas permintaan sendiri

3. Mencapai batas usia pensiun

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Apasih Perbedaan PNS dan PPPK? Yuk Cari Tahu!

PPPK 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X