1. Manajerial
2. Teknis
3. Sosial kultural
Baca Juga: Calon Peserta CASN 2023 Wajib Tahu 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Begini Penjelasan BKD Sulawesi Tengah
Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Apasih Perbedaan PNS dan PPPK? Yuk Cari Tahu!
PPPK