- Memiliki status sebagai pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Bergabung pada instansi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah
- Diangkat menjadi bagian dari PNS
Baca Juga: UM PTKIN 2026 Resmi Dibuka! Jadwal, Skema Seleksi, dan Cara Daftar Jadi Rebutan Calon Mahasiswa
- Memiliki masa kerja hingga pensiun atau BUP
- Memiliki kepastian karier yang stabil selama menjadi bagian dari ASN
- Memiliki sistem penggajian yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah seperti gaji pokok dan tunjangan
2. SPPI KOPDES (Koperasi Desa) Merah Putih
- Memiliki status pegawai sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara
- Memiliki masa kerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan durasi 2 tahun
- Memiliki kepastian karier dengan tergantung bagaimana evaluasi dan kebutuhan program
- Memiliki sistem penggajian yang disesuaikan dengan kebijakan BUMN
- Memiliki fleksibiltas kerja yang lebih fleksibel dan dinamis
Dengan hal ini, masyarakat bisa memilih ingin melakukan karier di masa depan antara CPNS dan SPPI KOPDES Merah Putih.***