KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS seluruh Indonesia cek rekening ditanggal 2 Juni.
Pasalnya, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan penerima manfaat lainnya dilakukan tanpa potongan apapun.
Dalam pengumuman resmi Taspen, bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Khusus Pensiunan PNS Gaji Ke 13 Mulai Dicairkan Taspen 2 Juni 2025, Ini Besarannya
Adapun kebijakan pencairan ini diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut gaji ke 13 ini banyak mencakup beberapa komponen, yaitu gaji pokok pensiunan dan berbagai tunjangan yang melekat padanya.
Baca Juga: 3 Hari Lagi! Raih Beasiswa Pendidikan Tinggi! PBSB 2025, Kesempatan Emas Santri Berprestasi!
Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
- Pensiun Pokok: Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besarnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pensiunan.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan tambahan sebesar 10% dari pensiun pokok untuk pasangan, serta 2% untuk setiap anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan Pangan: Merupakan tunjangan rutin bulanan diberikan 10 kg beras dalam bentuk uang jika dinominalkan menjadi Rp72.420.
- Tambahan Penghasilan: Insentif khusus yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.