KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi Calon PNS di seluruh Indonesia.
Sri Mulyani resmi menetapkan anda para Calon PNS sebagai salah satu penerima gaji ke 13 tahun 2025.
Lantas, apa saja komponen gaji ke 13 yang akan diterima Calon PNS pada Juni mendatang? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Berikut Top 15 Kampus Asia untuk Actuarial Science: Daftar Universitas dengan Riset Terbaik
Calon PNS sudah ditetapkan menjadi bagian dari Aparatur Negara.
Sehingga, Calon PNS juga berhak atas gaji ke 13.
Ada sedikit perbedaan komponen gaji ke 13 yang bersumber dari APBN dan APBD bagi Calon PNS.
Dimana, komponen gaji ke 13 yang bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja.
Baca Juga: Berminat Jadi Agen Sastra Profesional? Bergabunglah dengan Laboratorium Promotor Sastra 2025!