Sementara komponen gaji ke 13 yang bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau umum; dan
- tambahan penghasilan.
Baca Juga: Abdul Mu'ti Tetapkan Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Dicabut, Salah Satunya Diangkat PPPK
Demikian komponen gaji ke 13 yang akan diterima Calon PNS pada Juni mendatang sesuai aturan yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani.***