Dan sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke 13 PPPK dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Demikian ulasan terkait jadwal pencairan gaji ke 13 PPPK yang ditetapkan Sri Mulyani dan nilai komponen gaji pokok yang diterima golongan I-XVII.***