Sri Mulyani Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PPPK, Segini Nilai Komponen Gaji Pokok yang Diterima Golongan I-XVII

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 27 Mei 2025 | 15:31 WIB
Berikut jadwal pencairan gaji ke 13 PPPK yang ditetapkan Sri Mulyani dan nilai komponen gaji pokok yang diterima golongan I-XVII. (Instagram/@smindrawati)
Berikut jadwal pencairan gaji ke 13 PPPK yang ditetapkan Sri Mulyani dan nilai komponen gaji pokok yang diterima golongan I-XVII. (Instagram/@smindrawati)

Gol VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Gol VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Gol VIII: Rp2.979.700 -  Rp4.744.400

Gol IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Baca Juga: Bagaimana Kebijakan Pajak Mengubah Pendapatan Negara? Strategi Peningkatan Selain Pajak

Gol X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Gol XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Gol XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Gol XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Gol XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Gol XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Gol XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Gol XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: Keputusan MenPANRB Berlaku, Meski Baru Diangkat, Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Terpaksa Dihentikan Jika...

Itulah nilai komponen gaji pokok yang diterima PPPK golongan I-XVII.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X