Demi Kesejahteraan Guru PPPK, DPR RI Usulkan Kenaikan Gaji Tembus Rp25 Juta Per Bulan

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Mei 2025 | 20:25 WIB
Untuk menjamin kesejahteraan guru termasuk yang berstatus ASN PPPK, gaji mereka akan dinaikkan. (Menpan.go.id)
Untuk menjamin kesejahteraan guru termasuk yang berstatus ASN PPPK, gaji mereka akan dinaikkan. (Menpan.go.id)

Adapun saat ini, gaji guru PPPK yang paling tinggi adalah sebesar Rp7,3 juta.

Baca Juga: Pilihan SPMB 2025! Inilah 11 SMA Akreditasi A Kabupaten Serang, Ada yang Raih Prestasi Nasional dan Siswanya Masuk Kampus Top Luar Negeri

Ini adalah untuk guru PPPK golongan XVII yang tepatnya sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000 per bulan.

Kemudian, untuk golongan I yang paling rendah besar Rp1,9 juta.

Atau tepatnya Rp1.938.500 - Rp2.900.900 dalam sebulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X