KLIK PENDIDIKAN - Hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan segera diumumkan.
Dalam hal ini, honorer akan segera mengetahui nasibnya untuk ke depannya.
Bukan lagi soal nilai, namun kelulusan honorer dalam PPPK tahap 2 akan ditetapkan berdasarkan perangkingan dalam setiap instansi.
MenPAN-RB telah menetapkan gaji dan hak akan disesuaikan dengan hasil seleksi.
Bagi honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebaliknya, jika tidak lolos akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Cek Sekolahmu! Inilah 3 SMA Terbaik di Sragen, Bisa Jadi Referensi PPDB 2025
"Bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," terang Abdullah Azwar Anas saat masih menjabat MenPAN-RB.
Jika honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka gaji yang akan diterima bisa terjadi 2 kemungkinan:
Baca Juga: Usia Minimal Masuk SD Bukan 7 Tahun atau 6 Tahun, Melainkan...
1. Sesuai gaji semasa menjadi honorer
2. Menyesuaikan indeks kemahalan masing-masing daerah.
Baca Juga: Membanggakan! 5 SMA di Sleman Ini Berhasil Masuk Peringkat 1000 Sekolah Terbaik Indonesia