Tunjangan Sertifikasi Guru TW 2: Mendikdasmen Jadwalkan Cair di Bulan Juni, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi, Lengkap dengan Besarannya

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Senin, 19 Mei 2025 | 17:20 WIB
Tunjangan sertifikasi TW 2 cair pada Juni 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti umumkan syarat yang harus dipenuhi. (kemdikbud.go.id)
Tunjangan sertifikasi TW 2 cair pada Juni 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti umumkan syarat yang harus dipenuhi. (kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kemendikdasmen jadwalkan cair bulan Juni, simak syarat yang harus dipenuhi para guru agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi berikut ini.

Tunjangan profesi guru (TPG TW 2) atau yang sering disebut dengan tunjangan sertifikasi triwulan II, sudah dijadwalkan akan cair pada Juni 2025 mendatang.

Seperti yang telah dijadwalkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Pelatihan Bela Negara SLTP Kuningan, Bupati Dian: Moral Anak Tak Diukur dari Viral Tapi Bermoral

Hal tersebut tertulis dalam aturan terbaru Permendikdasmen no 4 tahun 2025 yang dirilis pada 5 Maret lalu.

Untuk lebih jelasnya berikut jadwal pencairan TPG di tahun 2025.

- Pembayaran Triwulan I = mulai Bulan Maret

- Pembayaran Triwulan II = mulai Bulan Juni

- Pembayaran Triwulan III = mulai Bulan September

- Pembayaran Triwulan IV = mulai Bulan November

Baca Juga: Cek di Sini Info Lengkap SPMB SMAN Gunungkidul, Jumlah Rombel dan Kuota Muridnya

Tak hanya jadwal, dalam peraturan tersebut tertulis tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan-tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi beserta dengan besaran yang akan diterima.

Untuk tunjangan profesi guru sertifikasi, besaran yang akan diterima oleh penerima yang memenuhi syarat yakni sebesar 1 (satu) kali gaji pokok.

Maka untuk detail nominalnya, setiap penerima bisa berbeda-beda, karena mengacu pada gaji bulanan yang diterima oleh masing-masing guru.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi dan dimiliki para guru calon penerima TPG agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi? Simak syaratnya dibawah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X