KLIK PENDIDIKAN - Revisi UU Sisdiknas kini tengah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk perbaikan sistem pendidikan.
UU Sisdiknas yang berlaku saat ini dianggap sudah tak relevan lagi dengan situasi pendidikan terkini di negeri ini.
Seiring perkembangan zaman termasuk teknologi, perlu ada aturan baru seputar pendidikan di segala sektor.
Baca Juga: Isu Penghapusan Madrasah dan Pesantren dalam RUU Sisdiknas, Waka Komisi X DPR RI Angkat Bicara
Pemerataan pendidikan, fasilitas, termasuk kesejahteraan guru dan dosen masuk dalam RUU Sisdiknas terbaru nantinya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan madrasah dan pesantren dalam dunia pendidikan.
Selama ini, madrasah dan pesantren kerap menjadi perhatian karena keberadaannya masih terdapat sejumlah perbedaan dengan sekolah umum.
Pemerintah memang telah mengeluarkan aturan sendiri terkait madrasah dan pesantren namun dianggap belum kuat.
Olehnya itu, madrasah dan pesantren juga termasuk bagian yang akan dirumuskan dalam RUU Sisdiknas terbaru.
Hal ini sekaligus menepis isu penghapusan madrasah dan pesantren dalam RUU Sisdiknas nantinya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan penegasan soal keberadaan madrasah dan pesantren dalam RUU Sisdiknas.
Akan ada nilai plus untuk madrasah dan pesantren yang akan dirumuskan dalam RUU Sisdiknas terbaru.