KLIK PENDIDIKAN - Penuntasan Tenaga honorer sampai saat ini belum bisa dilaksanakan.
Hal ini banyak terjadi di daerah dengan beberapa penyebab.
Salah satu buang keroknya adalah Kepala Daerah.
Hal tersebut dijelaskan pada diskusi yang lakukan Jurnalis Biro Pemberitaan Parlemen.
Diungkapkan bahwa sampai saat ini masih banyak honorer yang diangkat tanpa melapor.
Padahal sejak UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terbit, tak boleh lagi ada pengangkatan honorer untuk menempati jabatan ASN.
Baca Juga: CPNS Sujud Syukur! Pemerintah Jamin Bakalan Terima 3 Tunjangan Ini Tiap Bulan Usai Diangkat
Karena hal inilah yang membuat tenaga honorer tak habis-habis di daerah.
"Komisi II DPR menyoroti (anggaran belanja pegawai) 30 persen tapi masalahnya di kepala daerah apalagi yang baru terpilih," ungkap Nukie Tampobulon, dikutip Klik Pendidikan dari YouTube Tvr Parlemen.
Ia mengungkapkan bahwa kepala daerah tersebut suka mengangkat tenaga honorer.
Baca Juga: Irsan Sosiawan Berikan Beasiswa Kepada 30 Siswa SMA di Aceh dari Uang Pribadinya, Simak Selengkapnya
"Suka ngangkatin mungkin dari tim suksesnya. Akhirnya kan, tenaga honorer gak ada habis-habisnya," pungkas Nukie.
Honorer tak ada habisnya, ditambah honorer yang belum diangkat membuat permasalahan makin rumit.