“Pastikan semua CASN yang telah lulus seleksi dapat diangkat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, lebih cepat sangat baik,” ungkap Rini.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Reni Suzana menyampaikan pengangkatan ini menjadi concern bagi Kementerian PANRB. Reni menerangkan Kementerian PANRB sudah melakukan identifikasi potensi kesiapan, termasuk anggaran.
Namun, tetap diperlukan suatu forum untuk menyamakan persepsi. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tidak lagi serentak, tetapi dengan terminologi ‘paling lambat’.
“Bagi yang sudah siap, bagi instansi yang memenuhi syarat, sudah bisa melakukan pengangkatan,” ujar Reni.
Dari sisi lain, pemerintah tengah melakukan penataan CASN dan penempatannya. Penataan itu menyusul adanya pemisahan kelembagaan. Pemetaan jabatan bedarsarkan jenis, jabatan, dan kompetensi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, penempatan CASN didasarkan pada unit kerja yang dipisahkan sesuai dengan jenis jabatannya.
“Penempatan CASN pada unit kerja lain sesuai kebutuhan yang serumpun dan memiliki fungsi yang sama,” ujar Aba.
Penempatan CASN pada unit kerja yang lain karena berlebihan SDM, dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi. Instansi juga melakukan penyesuaian administrasi pengangkatan dan penempatan.
“Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat sesuai jadwal pengangkatan CASN,” ungkap Aba.
Sementara secara teknis, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto menjelaskan peserta yang lulus seleksi diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025. Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.
“Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk ke BKN,” ungkap Aris.