1. Otentikasi dilakukan 1 bulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim verteran;
2. Otentikasi dilakulan 2 bulan sekali bagi penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim tanpa ahli waris tertunjang; dan
3. Otentikasi dilakukan 3 bulan sekal bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (pasangan/anak).
Baca Juga: Anda Seorang PNS yang Ingin Kenaikan Pangkat Luar Biasa? Simak Kata Kepala BKN, Prof Zudan Ini!
Proses otentikasi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Andal by Taspen yang bisa diunduh di Google Play Store.
Namun, jika ada kendala, pensiunan PNS bisa melakukan otentikasi dengan mendatangi mitra bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing.***