KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 ini akan dicarikan oleh Sri Mulyani kepada Aparatur Negara Pemerintah Pusat dan Pensiunan yang sudah ditetapkan.
Aparatur Negara Pemerintah Pusat dan Pensiunan ini dipastikan akan mendapatkan THR dan dengan isi komponen berikut ini yang sudah ditetapkan oleh PP nomor 11 tahun 2025.
Hal ini menjadi kabar gembira pada bulan Ramadhan di tahun 2025 karena akan mendapatkan uang tambahan yang lebih banyak diluar gaji pokok bulanan mereka.
Baca Juga: Fix Cair Juni 2025, Pensiunan PNS Akan Terima Gaji Ke-13 dengan Komponen Ini
THR ini merupakan agenda rutin tahunan yang sudah disetujui Presiden yang disahkan PP nomor 11 tahun 2025.
Diinformasi bahwa gaji THR tahun 2025 akan di cairkan kepada rekening penerima masing-masing, maka dari itu dipastikan rekening Aparatur Negara Pemerintah Pusat dan Pensiunan masih aktif.
Sri Mulyani memberitahukan bahwa akan lakukan pencairan kepada Aparatur Negara Pemerintah Pusat dan Pensiunan yang resmi mendapatkan THR seperti yang tercantum dalam PP nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Hononer Kategori Ini Akan Dapat TMT PPPK pada 1 Maret 2025 Resmi Ditetapkan BKN
Sri Mulyani menyampaikan THR bagi Aparatur Negara Pemerintah Pusat dan Pensiunan ini bersumber dari APBN dan APBD yang sudah dipersiapkan pada tahun 2025.
Selain mendapatkan gaji pokok dan pensiun pokok bulanan, THR ini juga mendapatkan komponen lainnya sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2025.
THR ini diberikan oleh Sri Mulyani sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara di tahun 2025.
Baca Juga: Polemik Pengangkatan PPPK Berakhir! Nasib Tenaga Honorer R2 dan R3 Sudah Ditetapkan Menpan RB
Perlu diketahui bahwa presiden sudah menetapkan pencairan THR paling cepat mulai tanggal 17 Maret 2025 atau hari ini.
Sri Mulyani juga menetapkan besaran nominal pembayaran untuk THR di tahun 2025 dengan nominal capai Rp segini.