KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan akan mengalokasikan dana THR (Tunjangan Hari Raya) dengan total anggaran sebesar Rp125 miliar.
Alokasi dana dengan rincian THR gaji dan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti disebutkan Pemprov Lampung kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2025.
Dibagikan kepada PNS sebanyak 12.980 personel dan PPPK sebanyak 6.298 pesonel di lingkungan Pemprov Lampung dalam menyambut hari besar keagamaan.
Baca Juga: BARU 11 DAERAH! Sri Mulyani Beri Pesan Kepada Pemda Agar Cairkan THR ASN Segera
Penyaluran THR bagi ASN Pemprov Lampung telah dimulai pada Selasa,18 Maret 2025 kepada PNS, PPPK dan diberikan kepada tenaga honorer.
Tenaga honorer atau non-ASN yang diberikan THR sebagai bentuk perhatian pemerintah dengan tunjangan keagamaan sebesar Rp7,194 miliar kepada 3.128 personel yang menerima.
Tujuan lain pemeberian THR kepada tenaga non-ASN juga pemerintah pusat maupun pemprov Lampung dengan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui daya beli masyarakat menjelang Hari Raya idul Fitri.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Prasetyo Hadi, Mensesneg Ternyata Lulusan SMA Taruna Nusantara
”Dengan adanya pencairan ini, kami berharap ASN dan tenaga non-ASN dapat merasakan manfaat yang nyata baik dari sisi ekonomi maupun kebahagiaan keluarga. Selain itu, ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja mereka dalam menjalankan tuga pemerintahan,” kata Rahmat.
Pemberian THR kepada PNS, PPPK dan tenaga non-ASN tahun 2025 dalam manfaat pertumbuhan ekonomi melalui daya beli masyarakat menjelang lebaran.
Baca Juga: Menteri PANRB Ungkap ASN Dilarang Memberi dan Terima Gratifikasi Sebelum Lebaran Tiba, Ini Alasannya
Dana THR akan langsung dikirim ke pegawai setelah dilakukan proses dari mekanisme verifikasi oleh perangkat daerah dan diusulkan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk verifikasi lebih lanjut.
Gubernur juga menyampaikan kecepatan penerimaanTHR yang ditransfer tergantung dari verifikasi yang dilakukan perangkat daerah dalam menyelesaikan dan pengusulan pencairan.
Menurut Rahmat perlu segera dilakukan penyelesaian proses administrasi oleh instansi daerah agar mempercepat pencairan THR pegawai dan menerima haknya tepat pada waktunya.