KLIK PENDIDIKAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melakukan koreksi terkait pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ditunda.
Pengangkatan yang sempat ditunda untuk CPNS pada bulan Oktober tahun ini dan PPPK yang diberlakukan paling lambat MARET 2026 akhirnya dipercepat.
Proses percepatan yang diketahui dari hasil evaluasi antara MenpanRB dan Mensesneg membuahkan keputusan yang lebih baik.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Sri Mulyani di LHKPN, Menkeu yang Telah Cairkan THR Para ASN dan Pensiunan
Jadwal perubahan yang terjadi untuk pengangkatan CPNS paling lambat hingga Juni 2025 dan PPPK pengangkatannya di bulan Oktober 2025.
Penyampaian proses percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK diberitahukan mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di KemenpanRB
Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 PINTAR BI, Dibuka Tanggal ini!
”Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” tutur Prasetyo Hadi.
Penyelesaian pengangkatan CPNS dan PPPK yang menjadipolemik di Indonesia karena pemerintah ingin menata sistem dengan pendekatan yang komperehensif dan kualitas birokrasi yang lebih baik.
Baca Juga: PENERIMA PKH JANGAN KELIRU! Mana yang Harus Dilakukan dan Tidak Sebagai Penerima
Mensesneg menekan bahwa Presiden bahwa proses rekutmen merupakan langkah tegas dan komitmen pemerintah dalam penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Presiden juga menggaris bawahi ASN sebagai pelayanan dan pengabdi kepada masyarakat dengan kualitas lebihbaik dan optimal.
”Rekrutmen pengangkatan ASN bukn mengenai membuka lapangan pekerjaan, melainkan dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan yang optimal dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ujar Prasetyo.
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Format Terbaru Seleksi PPPK, Honorer Guru Swasta Ada Titik Terang