KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini juga termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua PPPK akan menerima THR tahun ini.
Bagi PPPK yang berhak menerima THR 2025, komponen tunjangan yang diberikan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya)
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Tanda dan Prediksinya
Khusus bagi PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mereka juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan
Tambahan penghasilaan diberikan paling banyak sebesar satu bulan gaji, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.