THR PNS Daerah Terbengkalai hanya Capai 2 Persen, Sri Mulyani Buka Opini Jauh dari Target

photo author
Zulfah Munawaroh, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 03:16 WIB
Penyaluran THR baru mencapai 2%, PNS Pemda harap bersabar Sri mulyani buka suara (Ilustrasi kalender pixabay editing pixellab)
Penyaluran THR baru mencapai 2%, PNS Pemda harap bersabar Sri mulyani buka suara (Ilustrasi kalender pixabay editing pixellab)

KLIK PENDIDIKAN - Proses pencairan THR Tunjangan Hari Raya mulai disalurkan tanggal 17 Maret 2025.

THR disalurkan secara rutin setiap satu tahun sekali oleh pemerintah.

Namun pada realisasinya masih terdapat PNS Pegawai Negeri Sipil yang belum menerima THR terutama di naungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiun PNS Era Presiden 2025

Sri Mulyani Menteri Keuangan buka suara mengenai proses pencairan THR tahun ini.

Pasalnya, penyaluran THR di naungan Pemda jauh dari target.

Jadi bapak ibu, sejauh ini baru 11 Pemda yang sudah menyalurkan THR kepada para pegawai.

Baca Juga: Simak Tunjangan Lengkap Pensiun PNS Golongan 1 sampai 4 Tahun 2025

"Untuk ASN daerah, telah termonitor realisasi pembayaran THR pada 11 Pemda, dari 542 pemda. Jadi memang baru 2 persen. Realisasinya baru Rp 242,19 miliar untuk 44.534 pegawai," jelas dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Maka dari itu Menkeu buka opini terkait proses pencairan THR PNS tahun 2025.

Baca Juga: Diterima 1 April, Inilah Detail Uang Bulanan Pensiun PNS 2025 Lengkap

Sebaiknya Pemda segera menerbitkan peraturan daerah (perda) agar pencairan THR dipercepat.

"Saya rasa untuk daerah perlu segera. Beberapa langkah perlu diselesaikan melalui penerbitan Perda dalam merealisasikan THR. Ini masalah proses, diharapkan bisa terealisasi minggu ini," pinta Sri Mulyani.

Baca Juga: Cair 12 Hari Lagi, PT Taspen Minta Peserta Pensiun PNS Golongan I - IV Segera Lakukan Autentikasi dengan Tepat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP No 14 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X