Presiden Tandatangani PP Gaji Pensiunan PNS, Golongan IV Sujud Syukur Terima Segini Tiap Bulan

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Maret 2025 | 15:16 WIB
Presiden setujui besaran gaji pensiunan PNS, golongan IV terima paling besar. (PP Nomor 8 Tahun 2024/pixabay/fiil/edit pixellab)
Presiden setujui besaran gaji pensiunan PNS, golongan IV terima paling besar. (PP Nomor 8 Tahun 2024/pixabay/fiil/edit pixellab)

Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744

Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880

Baca Juga: Setelah THR Cair, Pensiunan PNS Akan Kembali Dapat Pencairan Gaji Bulanan April, Ingat Jangan Lupa Otentikasi!

Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856

Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Dengan demikian pensiunan PNS golongan IV mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding golongan lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X