Sudah Dipersiapkan! Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tetap April 2025, Tapi untuk Daerah Ini

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 10:21 WIB
Pengangkatan honorer menjadi PPPK tetap dilaksanakan pada April 2025 untuk daerah ini (Instagram bkngoidofficial/edited by Naili Alvi Mufidah)
Pengangkatan honorer menjadi PPPK tetap dilaksanakan pada April 2025 untuk daerah ini (Instagram bkngoidofficial/edited by Naili Alvi Mufidah)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi tenaga honorer di daerah ini! 

Meski ada surat edaran dari Kemenpan RB yang mengatur perubahan jadwal pengangkatan CASN, Pemerintah Kabupaten ini memastikan bahwa pelantikan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan sesuai rencana pada April 2025.  

Daerah manakah itu? Berikut informasi selengkapnya!

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan THR bagi Pekerja Swasta, BUMN, BUMD, dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Online , Kebijakan Baru Ramadan 1446 H

Isi Surat Edaran Kemenpan RB  

Di sisi lain, Kemenpan RB telah menerbitkan surat edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Surat tersebut bersifat sangat segera pada 7 Maret 2025. 

Baca Juga: Intruksi Presiden Prabowo! Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK pada…

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa terdapat penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024, termasuk bagi PPPK.  

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan secara serentak mulai 1 Maret 2026. 

Selain itu, disebutkan pula bahwa penataan pegawai honorer saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Mendikdasmen! Pencairan TPG Triwulan I Mulai Bulan Ini dengan Nominal...

Sehingga dipastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer di instansi pemerintah setelahnya.  

Kemenpan RB juga menugaskan BKN untuk segera menyusun peta jalan atau road map penyelesaian administrasi pengangkatan PPPK 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Bekasikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X