Sekjen Kemendikdasmen Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Harus Akuntabel dan Transparan, Tidak Boleh Ada Nama Siswa yang Fiktif

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:48 WIB
Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (YouTube KEMDIKDASMEN)
Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (YouTube KEMDIKDASMEN)

Kepala sekolah, guru, tenaga pendidikan dan komite sekolah harus duduk bersama untuk merencanakan dan memutuskan bagaimana dana tersebut akan digunakan.

Setelah itu dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang disitu juga ada sumber-sumber pendanaan lainnya bukan hanya dana BOS saja. 

  1. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di media pengumuman sekolah

Transparansi harus dijaga dengan mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di media pengumuman di sekolah seperti misalnya papan pengumuman atau website sekolah.

  1. Orang tua siswa dan masyarakat bisa mengetahui penggunaan dana BOS

Hal ini memberikan kesempatan bagi orang tua siswa, bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana BOS akan digunakan.

  1. Mencegah penyelewengan dana

Dengan cara ini masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan jika diperlukan serta pastinya mencegah adanya kecurigaan atau penyalahgunaan dana.

  1. Dana BOS harus sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku

Baca Juga: Penting!!! Berapa Anggaran THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan yang Telah Ditetapkan dalam PP No 11 Tahun 2025

Pengawasan oleh pihak yang berwenang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan dengan baik dan sesuai dengan rencana dan sesuai dengan aturan yang berlaku juga.

  1. Inspektorat daerah harus melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan dana di sekolah.

Inspektorat daerah memiliki peran penting dalam melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan dana di sekolah-sekolah.

Pengawasan yang ketat akan membantu mencegah adanya penyimpangan atau tindakan yang merugikan.

Selain itu pengawasan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah atas dana yang sudah diberikan kepada sekolah untuk operasional sekolah.

Baca Juga: SIMAK!!! Presiden Prabowo Telah Menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN dan Lainnya

Dengan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOS, diharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube KEMDIKDASMEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X