USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI DAN ATAU NOMOR INDUK PPPK BAGI CALON ASN, SUDAH BISA DICEK PROGRESNYA, Ini Aplikasinya....

photo author
Meita Saprina, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:02 WIB
BKN memfasilitasi Calon ASN untuk melakukan pengecekan Progres penetapan NIP CASN dan NI CPPPK  melalui aplikasi MOLA BKN  (bkngoidofficial )
BKN memfasilitasi Calon ASN untuk melakukan pengecekan Progres penetapan NIP CASN dan NI CPPPK melalui aplikasi MOLA BKN (bkngoidofficial )

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terus bergerak menyelesaikan penetapan Nomor Induk Pegawai CASN atau Nomor Induk PPPK, dan terus akan berjalan sesuai dengan jadwal Penyesuaian yang telah ditetapkan MenPAN RB.

BKN memfasilitasi para peserta yang telah lulus seleksi CASN dan CPPPK untuk dapat mengecek progres penetapan NIP  atau NI PPPK melalui website online.

Website yang diberi nama MOLA (Monitor Layanan) BKN.

Fitur layanan ini ditujukan untuk para ASN yang sedang mengajukan usul layanan ke BKN.

Baca Juga: AMANAT PP NOMOR 11 TAHUN 2025! THR DAN GAJI KE-13 ASN TNI POLRI HINGGA PENSIUNAN DITETAPKAN BERUPA KOMPONEN INI

Dan juga dapat digunakan oleh CASN dan CPPPK yang telah lolos seleksi dan ingin mengetahui perkembangan usul penetapan NIP CASN dan NI CPPPK, layanan ini bersifat gratis.

BKN menghimbau kepada seluruh CASN yang akan mempergunakan website ini untuk mengecek progres penetapan NIP atau NI PPPK.

Untuk menggunakannya Anda dapat memasukan data yang valid, peserta yang sudah sesuai memasukan alamat email yang benar di sistem, nanti sistem akan mengirimkan progres layanan melalui alamat email yang sudah terdaftar di SSCASN.

Baca Juga: Prabowo Setujui THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair di Tanggal Ini, Komponennya Apa Saja?

Tidak hanya pengecekan progres penetapan NIP / NI PPPK saja yang bisa dilakukan di website ini tetapi dapat melakukan layanan lainya di BKN.

Progres lainnya yang bisa dipantau di website ini diantaranya:

- Kenaikan Pangkat

- Pindah Instansi

- Pencantuman Gelar Akademik 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: bkngoidofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X