Masa perjanjian kerja berlaku 1 tahun dengan evaluasi berkala.
Bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
2. Gaji Disesuaikan dengan UMK
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair, Alhamdulillah Komponennya Banyak!
Besaran gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak mendapatkan tunjangan sebesar PPPK Penuh Waktu.
3. Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Masih memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika ada usulan instansi
pemerintah dan evaluasi kinerja positif.
Bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.
Keputusan MenPAN-RB untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu memang
bukan solusi ideal.