TAK ADA SOLUSI LAIN! MenPAN-RB MENTOK Hanya Bisa Jadikan Tenaga Honorer Kategori Ini Menjadi PPPK Paruh Waktu

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 05:30 WIB
Tak ada solusi lain! MenPAN-RB hanya bisa angkat tenaga honorer kategori ini jadi PPPK Paruh Waktu. Simak penjelasannya! (menpan.go.id diedit)
Tak ada solusi lain! MenPAN-RB hanya bisa angkat tenaga honorer kategori ini jadi PPPK Paruh Waktu. Simak penjelasannya! (menpan.go.id diedit)

- Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.

Baca Juga: MenPAN-RB Rombak Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Diundur akan Jatuh pada…

- Honorer yang pernah ikut seleksi CPNS, tetapi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

- Bekerja di Daerah dengan Anggaran Terbatas

- Daerah yang tidak memiliki anggaran cukup untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK

Penuh Waktu.

Baca Juga: Resmi dari BKN! Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Serentak pada…

- Instansi pemerintah yang mengalami pembatasan jumlah pegawai.

- Belum Masuk Database BKN

- Tenaga honorer yang belum masuk database BKN tetapi masih bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Sujud Syukur! Pensiunan PNS TNI Polri akan Terima Pencairan THR Lebih Cepat, Ini Komponennya

- Mereka yang statusnya masih tenaga non-ASN tanpa kejelasan pengangkatan.

Bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori di atas, satu-satunya peluang adalah diangkat

menjadi PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan berikut:

1. Bekerja Sesuai Kebutuhan Instansi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X