Besaran gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sebelum menerima gaji pokok pensiunan PNS wajib melalui otentikasi (Verifikasi data diri)
Begini cara melakukan otentikasi yang benar.
Baca Juga: Ayah Bunda Perlu Tahu, Inilah Aturan Penerimaan Murid Baru dalam SPMB 2025
1. Unduh aplikasi Andal by Taspen dari App Store atau Play Store
2. Buka aplikasi dan pilih menu "Autentikasi"
3. Masukkan data identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (Notas), atau Kartu PNS Elektronik (KPE)
4. Ikuti panduan yang diberikan aplikasi, seperti mengambil foto wajah dan melakukan verifikasi biometrik
5. Setelah proses selesai, Anda akan menerima notifikasi bahwa otentikasi berhasil
Sedangkan besaran THR pensiunan PNS golongan I II III dan IV adalah sebesar gaji pokok.
Artinya THR pensiunan PNS disesuaikan berdasarkan golongannya.
Semakin tinggi golongan pensiunan PNS maka THR yang diterima.
Terima kasih telah membaca artikel ini. ***