- Proses keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026;
- Proses pengangkatan PPPK dengan TMT dan SPMT pada 1 Maret 2026.
Sebagai keterangan:
- TMT: Terhitung Mulai Tanggal
- SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Lebih lanjut, untuk Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan NIP CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.
BKN juga mengimbau kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/BKS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap
dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan
atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan.