KLIK PENDIDIKAN - Kemenag RI resmi mengumumkan Revisi Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M dan Jadwal Libur Lebaran.
Berita terbaru ini disampaikan oleh akun resmi @kemenag_ri pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Adapun perubahan jadwal terbaru pembelajaran dan Libur adalah sebagai berikut:
1. Pada Tanggal 27, 28 Februari dan 3,4, serta 5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, Madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: RESMI! BKN Wajibkan Instansi Segera Usul NIP CPNS dan PPPK 2024, JADWAL PENGANGKATAN DIUBAH!
2. Pada Tanggal 6 sampai 20 Maret 2025: Pembelajaran di sekolah/ Madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama Ramadhan, diharapkan ada kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial pembentuk karakter mulia serta kepribadian utama dengan beberapa anjuran:
- Peserta didik beragama islam, dianjurkan ikut tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan lainnya.
- Peserta didik beragama selain islam, dianjurkan ikut bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Pada Tanggal 21,22,24,25,26,27, dan 28 Maret dan 2,3,4,5,7, dan 8 April 2025: Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/ Madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama Idul Fitri peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
4. 9 April 2025: Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah/ Madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Berikut beberapa Himbauan dari Pemerintah Pusat:
1. Peran Orang Tua/Wali :
- Mengembangkan dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah