7 Poin dari UU ASN Dijadikan Alasan MenPAN RB Tunda Pengangkatan Hononer Jadi PPPK Tahun 2026

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Maret 2025 | 10:16 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini sebutkan 7 poin sebagai intisari UU ASN menjadi alasan pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda hingga Maret 2026. (menpan.go.id edited by CTH )
MenPAN RB Rini Widyantini sebutkan 7 poin sebagai intisari UU ASN menjadi alasan pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda hingga Maret 2026. (menpan.go.id edited by CTH )

Sehingga, hal tersebut dijadikan alasan dalam pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Maret 2026.

Jadwal penyesuaian tersebut juga untuk mendukung 7 poin utama yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni:

Baca Juga: Sambut Lebaran 2025, BRI Siapkan Rp32,8 T untuk Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 

2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; .

3 Percepatan Pengembangan Kompetensi; 

4. Penataan Pegawai Non-ASN;

5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN;

6. Digitalisasi Manajemen ASN;

7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

Baca Juga: Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Diberikan Sebesar Ini tapi Ada Syarat Wajibnya

Intisari UU ASN ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel.

Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X