KLIK PENDIDIKAN - Gaji Pensiunan PNS serentak dicairkan sejak 1 Maret 2025.
Taspen melakukan pencairan gaji Pensiunan PNS berdasar aturan di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut, ada lima golongan Pensiunan PNS yang menerima gaji dengan nominal tertinggi.
Lantas, golongan apa saja yang menerima gaji tertinggi dari Taspen? Simak artikel ini sampai selesai.
PP Nomor 8 Tahun 2024 memuat rincian nominal gaji Pensiunan yang telah mengalami perombakan dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji tersebut ditetapkan pemerintah sejak Januari 2024.
Dan berikut rincian nominal gaji Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV.
Baca Juga: Kepala BKN: ASN Berhak Mendapat Layanan Terbaik PT Taspen, Ini Alasannya
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700